Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bersamaan dengan itu, para nasabah yang menjadi korban meminta agar uangnya dapat dikembalikan. Sementara dari keterangan saksi, saat ini koperasi sudah tidak memiliki dana simpanan. Selain itu, aset yang dimiliki juga belum ada kejelasan.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmad Nur Qodin mengatakan, untuk mengatasi ihkwal tersebut, pihaknya menyarankan agar kerugian nasabah itu ditanggung secara bersama. Yakni pengurus dan pengelola.

Menurutnya, hal ini bisa merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ini bisa diajukan ke Pengadilan Niaga untuk selanjutnya diinventarisir.

"Kalau sudah diajukan di pengadilan niaga, nanti semua aset bisa diinventarisir, baik itu aset pribadi maupun lembaga," katanya usai persidangan, Selasa (30/7/2019).

Dia menyebut, ini merupakan kerugian yang harus ditanggung bersama. Sehingga penyelesaiannya juga harus dilakukan secara bersama. "Setidaknya semua anggota bisa menanggung," terangnya.

Ketika disinggung tentang rekening lembaga yang diatasnamakan secara pribadi oleh terdakwa, dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu.

Tetapi dia memberikan statemen bahwa seharusnya, kalaupun itu menggunakan rekening pribadi, setidaknya pengurus juga tahu. "Pengurus dan pengawas, ya harus tahu semuanya," imbuh Qodin.Pada prinsipnya, lanjut Qodin, setifaknya yang menanggung utang nasabah ini adalah pengurus dan pengelola. Karena mereka mendapatkan gaji."Jadi, utang ini tidak hanya ditanggung terdakwa. Keinginan terdakwa sendiri, pengelola, pengurus dan pengawas diminta untuk menanggung (uang nasabah)," pungkasnya.  Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler