Nasabah Koperasi 26 Minta Uangnya Kembali, Kuasa Hukum: Pengurus dan Pengelola Ikut Menanggung
Cholis Anwar
Selasa, 30 Juli 2019 15:44:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bersamaan dengan itu, para nasabah yang menjadi korban meminta agar uangnya dapat dikembalikan. Sementara dari keterangan saksi, saat ini koperasi sudah tidak memiliki dana simpanan. Selain itu, aset yang dimiliki juga belum ada kejelasan.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmad Nur Qodin mengatakan, untuk mengatasi ihkwal tersebut, pihaknya menyarankan agar kerugian nasabah itu ditanggung secara bersama. Yakni pengurus dan pengelola.
Menurutnya, hal ini bisa merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ini bisa diajukan ke Pengadilan Niaga untuk selanjutnya diinventarisir.
"Kalau sudah diajukan di pengadilan niaga, nanti semua aset bisa diinventarisir, baik itu aset pribadi maupun lembaga," katanya usai persidangan, Selasa (30/7/2019).
Dia menyebut, ini merupakan kerugian yang harus ditanggung bersama. Sehingga penyelesaiannya juga harus dilakukan secara bersama. "Setidaknya semua anggota bisa menanggung," terangnya.
Ketika disinggung tentang rekening lembaga yang diatasnamakan secara pribadi oleh terdakwa, dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



