Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu diungkapkan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pati, Hendri Kristiyanto dalam sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan di Aula Disnaker Pati, Rabu (31/7/2019).

"Ada sejumlah aduan yang masuk ke kami. Seperti hak-hak pekerja setelah mengundurkan diri, kemudian hak-hak apa yang diperoleh setelah di PHK," katanya.

Dia juga mengatakan, selama ini yang mengetahui tentang regulasi ketenagakerjaan memang lebih banyak para pengusaha. Sementara para pekerja, tidak begitu mengetahui hal tersebut.

"Selama ini kan yang mengetahui sebagian besar memang perusahaan. Kasihan apabila para pekerja tidak mengetahui hak-haknya," kata Kris.

Menurutnya, pemahaman mengenai regulasi ketenagakerjaan ini memang sangat penting untuk disosialisasikan. Mengingat, jika pekerja tidak tahu hak-hak yang harus diterimanya, maka itu akan berakibat fatal.

Dalam sosialisasi itu, pihaknya tidak hanya mengundang para pemilik perusahaan, tetapi juga para pekerja. Hal itu agar kedua belah pihak sama -sama mengetahui regulasi ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi itu, pihaknya tidak hanya mengundang para pemilik perusahaan, tetapi juga para pekerja. Hal itu agar kedua belah pihak sama -sama mengetahui regulasi ketenagakerjaan."Dengan adanya sosialisasi seperti ini, para pengusaha maupun para pekerja dapat memahami aturan ketenagakerjaan. Sehingga dapat meminimalisir segala permasalahan yang terjadi," terangnya.Dia juga menegaskan, dalam hubungan industrial itu sendiri ada aturan perusahaan dan ada perjanjian kerja sama. Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas tentang pengupahan pekerja serta hak-hak pekerja ketika mengundurkan diri maupun PHK."Harapan kami, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik. Jangan sampai timbul permasalahan bahkan hingga demo. Sebab semua masalah terkait ketenagakerjaan dapat diselesaikan lembaga kerjasama tripartit," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler