Ingat! Sekolah-Perusahaan Tahan Ijazah Merupakan Pelanggaran HAM
Cholis Anwar
Kamis, 1 Agustus 2019 16:00:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Karena penahanan ijazah itu, seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya, sesuai bakat dan minatnya," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Siti Yulianingsih, Kamis (1/8/2019).
Ia menyebut, menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 dan 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Nanti itu juga bisa menjadi pelanggaran hukum juga kalau ijazahnya (ditahan). Gini, ijazah kan tidak ada duplikatnya. Kalau hilang, rusak dan ditahan itu mau minta ke Diknas kan gak bisa,” ujarnya.
Dia mengatakan, bentuk penahanan ijazah seseorang oleh pihak tertentu merupakan bentuk pelanggaran HAM, lantaran hak atas miliknya terabaikan.
“Misalnya hilang, paling surat keterangan dari pihak kepolisian. Dengan adanya hilangnya, atau rusaknya atau ditahannya ijazah itu, pelapor dalam hal ini hak atas miliknya terabaikan,” tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



