Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Karena penahanan ijazah itu, seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya, sesuai bakat dan minatnya," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Siti Yulianingsih, Kamis (1/8/2019).

Ia menyebut, menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 dan 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Nanti itu juga bisa menjadi pelanggaran hukum juga kalau ijazahnya (ditahan). Gini, ijazah kan tidak ada duplikatnya. Kalau hilang, rusak dan ditahan itu mau minta ke Diknas kan gak bisa,” ujarnya.

Dia mengatakan, bentuk penahanan ijazah seseorang oleh pihak tertentu merupakan bentuk pelanggaran HAM, lantaran hak atas miliknya terabaikan.

“Misalnya hilang, paling surat keterangan dari pihak kepolisian. Dengan adanya hilangnya, atau rusaknya atau ditahannya ijazah itu, pelapor dalam hal ini hak atas miliknya terabaikan,” tegasnya.
“Misalnya hilang, paling surat keterangan dari pihak kepolisian. Dengan adanya hilangnya, atau rusaknya atau ditahannya ijazah itu, pelapor dalam hal ini hak atas miliknya terabaikan,” tegasnya.Lebih lanjut, atas penahanan ijazah itu, orang yang hendak melanjutkan sekolah, tentunya juga tidak bisa. Sebab, ijazah adalah syarat mutlak untuk melanjutkan pendidikan."Karena HAM-nya sudah dilanggar, nah negara hadir, di mana, ya seperti sekarang ini. Memberikan sososialisasi dan klarifikasi dengan pihak terkait," tegasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler