Mengaku Menyesal, Nenek Pembuang Bayi di Pati Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Cholis Anwar
Kamis, 15 Agustus 2019 11:09:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Wakapolres Pati Kompol Ifan Hariyat mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Saat ini EL masih dalam penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Atas apa yang sudah dilakukan, tersangka kami ancam dengan pasal 305 KUHP dengan pidana selama 5 tahun penjara," katanya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, tersnagka juga bakal dikenai Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya adalah tiga tahun enam bulan penjara.
Ifan menjelaskan, dari keterangan tersangka, EL nekat membuang bayi yang baru lahir itu karena malu dengan kelahiran bayi tersebut. Apalagi, anak itu adalah buah dari hubungan tanpa status perkawinan.
Baca juga:
- Terungkap, Ini Ibu yang Tega Buang Bayinya di Pinggir Sungai
- Ini Fakta-fakta Soal Pelaku Pembuangan Bayi di Kayen Pati
- Ini Fakta-fakta Soal Pelaku Pembuangan Bayi di Kayen Pati
- Keberadaan Ayah Bayi yang Dibuang Neneknya di Pinggir Sungai Jadi Misteri
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



