Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Wakapolres Pati Kompol Ifan Hariyat mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Saat ini EL masih dalam penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.

"Atas apa yang sudah dilakukan, tersangka kami ancam dengan pasal 305 KUHP dengan pidana selama 5 tahun penjara," katanya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (15/8/2019).

Selain itu, tersnagka juga bakal dikenai Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya adalah tiga tahun enam bulan penjara.

Ifan menjelaskan, dari keterangan tersangka, EL nekat membuang bayi yang baru lahir itu karena malu dengan kelahiran bayi tersebut. Apalagi, anak itu adalah buah dari hubungan tanpa status perkawinan.

Baca juga:
Dalam pengakuannya, EL juga mengaku selain malu, ia juga kebingungan dengan kelahiran bayi tersebut. Sehingga, tanpa berpikir panjang, tersangka membuang bayi itu di pinggir sungai yang tidak jauh dari rumahnya."Dia anak pertama. Awalnya bingung dan panik. Saat melahirkan, bayi saya buang di pinggur sungai," akunya.Tersangka juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Kendati demikian, sang nenek bayi malang itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membuang bayi tak berdosa tersebut. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler