Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Sudarlan melalui Kasi Angkutan Mathitha Ranti Hapsari Puspitaningtyas mengatakan, terkait evaluasi itu, variabel pendukung juga akan dihitung kembali. Sehingga dalam penentuannya yakni hingga muncul biaya operasional kendaraan.
“Jadi langkah yang kami lakukan ini untuk mendukung pelaksanaan perubahan tarif di tahun 2018 lalu,” katanya.
Menurutnya, kajian untuk perhitungan tarif yang baru telah ada. Pada tahun 2018 lalu pelaksanaan kajian itu telah dilakukan oleh tim konsultan. Saat ini sendiri hasil kajian itu telah dituangkan dalam rencana peraturan bupati (raperbup).
Dengan perbup baru ini, rencananya akan turut mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan pedesaan yang ada di wilayah Kabupaten Pati. Hanya saja sebelum diajukan ke Bagian Hukum Setda Pati.
“Saat ini kami masih terus melakukan sejumlah persiapan dalam mematangkan proses perubahan Perbup tentang tarif angkudes tersebut,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



