Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua GJL Pati Riyanta mengatakan, revisi UU KPK sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan untuk penguatan lembaga antirasuah tersebut. Namun menurutnya, jika revisi tersebut ditujukan untuk melemahkan, maka pihaknya menolak keras.
"Revisi yang melemahkan peran dan fungsi KPK mesti ditolak," katanya.
Menurut dia, revisi UU KPK yang kini bergulir di Senayan (Gedung DPR RI) adalah inisiatif DPR. Ia menilai, revisi UU KPK itu tidak bersifat menguatkan KPK, sehingga masyarakat perlu bergerak untuk menolak. Ada sejumlah poin yang dia soroti.
"Jika melihat pembatasan pengangkatan penyidik independen hingga kewajiban mendapat izin Dewan Pengawas untuk menyadap, plus waktu penyadapan maksimal tiga bulan, itu cenderung melemahkan KPK," ujarnya.
Ia menilai, dengan UU yang sudah ada, selama ini KPK sudah banyak menangkap para koruptor dengan kewenangan dan fungsi yang ada. Bahkan saat ini KPK juga tengah membidik para koruptor yang bercokol di tengah instansi pemerintahan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



