Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Praktisi hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum PMII Kota Semarang Bambang Riyanto yang mengadvokasi kasus ini mengatakan, janda tiga anak yang didampinginya mengalami sakit kronis mata. Pasien semula berobat ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD RAA Soewondo.

"Rujukan ke RSUD Soewondo diberikan Puskesmas pada Juni 2019. Saat itu, Bu Nur Janah ke rumah sakit rujukan tetapi ditolak dan tidak dilayani di Poli Mata karena tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS," ujarnya.

Bambang menjelaskan, Nur Janah merupakan warga miskin. Bahkan dia sudah tidak punya rumah dan menempati bekas musala keluarganya.

"Kehidupan Bu Nur Janah semakin terpuruk setelah suaminya meninggal dunia. Dulu suaminya punya usaha pembuatan kerupuk, tetapi bangkrut setelah sakit-sakitan. Sekarang, dia hanya buruh penggoreng kerupuk di tempat usaha tetangganya dengan upah Rp 750 ribu per bulan," jelasnya.

Bambang menyesalkan sikap RSUD yang sempat menolak pasien, apalagi warga miskin. Dia mengaku, kliennya merupakan warga miskin yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Beberapa waktu lalu pihaknya juga sempat mengurus ke Dinas Sosial (Dinsos) Pati terkait kepesertaan Jamkesda itu. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Padahal menurut di, sesuai ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan."Kami sedang mengurus agar dilayani. Karena jika tidak dilayani, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan pemerintah kepada masyarakat," tandasnya.Sementara itu, Kasubbag Humas dan Hukum RSUD RAA Soewondo Subagyo saat menerima Nur Janah dan pendampingnya menyatakan, pihaknya akan menyampaikan keluhan tersebut kepada direktur. Menurutnya, saat ditemui jajaran direksi sedang rapat."Kami akan laporkan ke pimpinan, karena selevel saya tidak bisa mengambil kebijakan," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler