Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Majelis hakim dalam sidang putusan yang dilakukan pada Rabu (2/10/2019) menyatakan para terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan itu, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan bersama melakukan kekerasan terhadap orang.

Tercatat ada lima terdakwa yang diputus bersalah, yakni Teguh Ariawan alias Monyong, Yuda alias Jemotos, Alfian, Oki, dan Purwito alias Bomber. Kelimanya divonis dengan hukuman pidana penjara bervariasi mulai dari satu tahun enam bulan hingga terbanyak dua tahun.

“Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim dalam sidang.

Dia juga menjelaskan, perbuatan para terdakwa yang dipengaruhi minuman keras menjadi hal yang memberatkan. Selain itu juga tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban.

“Yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Terkait putusan itu sendiri para terdakwa melalui penasihat hukum serta penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Mereka mempuntai waktu tujuh hari untuk memberi jawaban apakah menerima atau mengajukan banding.

Baca : Keroyok dan Tusuk Pemuda Lagi Nongkrong, Warga Sukolilo Diseret Polisi Pati
Baca : Keroyok dan Tusuk Pemuda Lagi Nongkrong, Warga Sukolilo Diseret Polisi PatiDiketahui, kasus pengeroyokan itu terjadi pada 10 Mei 2019 lalu, tepatnya pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, korban bersama dengan lima teman yang lainnya sedang nongkrong di depan warung Lamongan Jaya Desa Kayen.Pada saat sedang santai tersebut, tiba-tiba datang segerombolan orang dari arah Sukolilo dengan membawa lima motor. Segerombolan orang itu langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.Adapun lima teman korban, sebelumnya sudah melarikan diri, sehingga yang dikeroyok hanya korban.Usai penganiayaan tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan luka tusuk dan lebam pada bagian mata. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit KSH untuk mendapatkan perawatan.Aksi pengeroyokan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polres Pati langsung melakukan penyelidikan, dan mendeteksi para pelaku yang hendak melarikan diri ke Jakarta. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler