Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Kepala saya sakit, infeksi benang saraf. Uangnya saya gunakan untuk berobat," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Pati, Jumat (11/10/2019).

Titik mengatakan, uang yang diambilnya itu merupakan uang nasabah yang hendak disetorkan ke UPK Syeh Jangkung. Namun, oleh tersangka uang itu tidak disetorkan.

"Ada tiga orang yang nitip ke saya, tapi tidak saya setorkan, karena saya gunakan untuk berobat," ujarnya.

Dia juga mengaku ingin mengembalikan uang nasabah itu ke UPK, tetapi ia tidak bekerja dan tidak memiliki uang. Pada saat itulah dia merantau ke Jakarta, yakni pada 2016 silam.

"Di Jakarta saya membuka usaha warteg untuk mengembalikan uang itu," imbuhnya.

Tersangka juga mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan itu. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Titik ditangkap Polres Pati di Jakarta karena telah menggelapkan dana UPK Syeh Jangkung, Kayen, Pati.
Diberitakan sebelumnya, Titik ditangkap Polres Pati di Jakarta karena telah menggelapkan dana UPK Syeh Jangkung, Kayen, Pati.Baca: Tersangka Pengemplang Dana UPK Syeh Jangkung Pati Dibekuk di JakartaAksi itu dilakukan sekitar Agustus 2014 hingga Januari 2015 silam. Saat itu, tersangka merupakan ketua Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Trimulyo.Jumlah uang yang digelapkan tersangka sebanyak Rp 156.884.800. Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk berobat."Tersangka berhasil kami amankan di Jakarta. Atas kejadian ini, jumlah total kerugian negara mencapai Rp 260.750.000," kata Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler