Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka resah terbitnya Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Pasalnya, di dalam regulasi itu tidak menyebutkan adanya staf desa, melainkan hanya perangkat desa.

Para anggota PPDI ini ditemui Komisi A DPRD Pati besama bersama Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati. Mereka meminta agar dalam Revisi Perda SOTK pemda bisa mengakomodir nasib para staf pemdes.

Ketua PPDI Pati Sumarlan mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan agar dalam perda yang baru nanti, posisi staf desa dimasukan di pasal peralihan perangkat desa lainnya.

“Jadi kita aman. Dan penghasilannya sama dengan perangkat desa lainnya, yakni setara II A,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut terkait jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan purna tugas yang menjadi hak-hak semua perangkat desa. Sehingga staf pun bisa mendapatkan perlakuan yang sama.

"Setidaknya staf juga diperhatikan. Sebab, kami ini juga bagian dari perangkat desa," ujarnya.
"Setidaknya staf juga diperhatikan. Sebab, kami ini juga bagian dari perangkat desa," ujarnya.Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan, Kabupaten Pati memiliki regulasi tentang SOTK Desa. Hanya saja setelah perda itu ditetapkan pada April 2015, terbit Peraturan Mendagri tentang SOTK Pemdes terbaru pada Desember 2015.Sehingga mau tidak mau semenjak terbit Permendagri yang baru itu Perda tentang SOTK Desa harus direvisi.“Dalam hal ini, kita tidak menyalahkan pemkab, karena ada pasal tentang klasifikasi desa di regulasi itu, dan adanya perintah untuk melaksanakan perundang-undangan untuk menunggu. Tapi setelah ditunggu-tunggu sampai sekarang belum turun,” jelasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler