Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kabupaten Pati Edi Siswanto mengatakan, mulai 1 November kartu Jamkesda tidak berlaku untuk penyalanan di rumah sakit. Sementara untuk di Puskesmas, masih berlaku hingga 1 Desember 2019.

"Jadi, data Jamkesda ini nantinya sudah terintegrasi dengan BPJS. Sehingga, pemegang Jamkesda akan diberikan kartu BPJS," katanya, Kamis (31/10/2019).

Menurutnya, sesuai data yang masuk di DKK Pati, setidaknya ada 91.000 warga Pati pemegang kartu Jamkesda. Hanya saja, belum semuanya terintegrasikan.

Pada kucuran APBD tahap pertama, pihaknya sudah melaporkan 26.000 data pemegang Jamkesda ke BPJS. Namun, dari jumlah tersebut yang berhasil terintegrasi hanya sekitar 12.000 pemegang Jamkesda.

Kemudian pada APBD tahap dua, pihaknya juga menyetorkan data sekitar 60.000 pemegang Jamkesda ke BPJS. Tetapi yang berhasil terintegrasi hanya sebagian.

"Belum semuanya terintegrasi. Tetapi kami akan berusaha keras agar data Jamkesda ini segera terintegrasi, setidaknya 2020 sudah terselesaikan," ujarnya.Dia mengakui, imbauan untuk integrasi Jamkesda dengan BPJS itu sudah sejak April 2019 lalu. Hanya saja, pihaknya mengaku mengulur hingga November untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat."Tapi untuk 1 November ini, Jamkesda sudah tidak bisa digunakan. Itu sudah ketentuan dari kementerian," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler