Disdukcapil Pati Pastikan Suket E-KTP Bisa Digunakan Daftar CPNS
Cholis Anwar
Selasa, 12 November 2019 15:45:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Namun, ternyata ada banyak para calon pendaftar yang bingung terkait surat keterangan (Suket) pengganti E-KTP. Bahkan mereka rela datang langsung ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pati untuk menukar suket dengan E-KTP.
Hal itu seperti yang dilakukan oleh Alifatur Rusyda (26) warga Desa/ Kecamatan Gembong, Pati. Dirinya hendak mendaftar CPNS, tetapi hanya memegang suket dari Dispendukcapil. Sehingga, dirinya datang langsung ke dinas untuk meminta E-KTP.
"Mau daftar CPNS, tapi E-KTP saya belum jadi. Ini saya baru ngurus agar dapat E-KTP," katanya, Selasa (12/11/2019).
Terkait dengan itu, ada banyak pendaftar CPNS yang antre di Dispendukcapil untuk mendapatkan E-KTP. Padahal, dengan suket pun bisa digunakan untuk mendaftar.
Kepala Dispendukcapil Pati Rubiyono mengatakan, sebenarnya suket itu pengganti E-KTP, lantaran blankonya belum ada. Sementara pemegang suket tetap bisa menggunakan suket itu untuk daftar CPNS.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



