Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tingginya angka perceraian di Kabupaten Pati, bukanlah tanpa sebab. Selain percekcokan rumah tangga, perselingkuhan ternyata mendominasi dalam kasus perceraian.

Panitera Muda Hukum PA Pati Sabil Huda mengatakan, banyak kasus istri ditinggal merantau oleh suaminya. Tetapi kemudian mereka (wanita) itu selingkuh hingga berujung pada perceraian.

Meski demikian, ada juga gugatan dari pihak istri karena menemukan suaminya berselingkuh dengan perempuan lain.

"Sebenarnya ada banyak faktor. Tetapi yang menonjol memang perselingkuhan dan zina," katanya, Rabu (13/11/2019).

Dia menyebut, untuk pembuktian perselingkuhan dan zina, diakuinya memang sulit. Sehingga, para pihak berperkara sering mengajukan permohonan cerai dengan alasan meninggalkan istri.

"Alasan faktor ekonomi dan pertengkaran juga diajukan oleh para pihak. Karena, untuk menunjukkan bukti cukup mudah," ujarnya.

Dominasi perselingkuhan ini bisa diketahui pada saat persidangan. Sebab, pihak yang berperkara akan mengemukakan alasan-alasan hingga timbulnya perkara perceraian.
Dominasi perselingkuhan ini bisa diketahui pada saat persidangan. Sebab, pihak yang berperkara akan mengemukakan alasan-alasan hingga timbulnya perkara perceraian.Baca: Tiap Bulan 300-an Perempuan di Pati Beralih Status Jadi JandaLebih lanjut, permohonan perceraian yang paling banyak justru diajukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat. Hal itu semakin marak setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan."Semenjak adanya PP itu, perempuan atau istri kan bisa mengajukan cerai gugat. Padahal, sebelumnya dilakukan oleh suami," terangnya.Dirinya berharap, pihak yang berperkara tidak sertamerta mengajukan perceraian jika ada permasalahan keluarga. Sebisa mungkin untuk dimusyawarahkan terlebih dahulu. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler