UMK Pati Ditetapkan Rp 1,8 Juta, Disnaker Segera Sosialisasikan ke Pengusaha
Cholis Anwar
Kamis, 21 November 2019 18:11:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dengan adanya kenaikan itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati segera merespon untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan. Sehingga, pada 2020 mendatang, perusahan sudah menerapkan ketentuan upah terbaru tersebut.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pati Hendri Kristiyanto mengatakan, pihaknya sudah mengambil surat keputusan (SK) penetapan UMK dari gubernur Jateng.
"Secepat mungkin, kami akan sosialisasikan kepada semua perusahaan di Pati," katanya, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, kenaikan UMK itu disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan, akademisi, Apindo, dan lainnya. Sehingga muncul kenaikan 8,51 persen.
Kesepakatan UMK itu lalu diserahkan kepada Bupati Pati Haryanto yang kemudian oleh bupati diusulkan kepada gubernur. Dan saat ini, Gubernur sudah menyetujuinya.
Menurutnya, kesepakatan kenaikan UMK Pati 2020 sebesar Rp 1.891.000 berdasarkan hitung-hitungan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan tersebut mengacu inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.
Baca: Ganjar Tetapkan UMK Jateng 2020, Kudus Rp 2,218 Juta: Ini Daftar Lengkapnya
Lebih lanjut, penangguhan UMK itu difasilitasi apabila ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK tersebut. Dirinya berharap serikat pekerja dan pemilik perusahaan menerima dengan penetapan UMK itu. Sehingga bisa diterapkan mulai 2020 mendatang."Pada penerapannya nanti, kami juga akan memantau perusahaan supaya membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan oleh gubernur," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali MuntohaBaca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



