Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Disnaker Pati Tri Haryama mengatakan, sebenarnya di Pati ada sekitar 600 perusahaan, baik yang sekala besar, menengah maupun kecil. Hanya saja, yang diundang hanya 50 perusahaan. Sedangkan sisanya, rencananya akan didatangi langsung ke perusahaan.

"Sosialisasi kenaikan UMK ini akan terus kami lakukan, sampai akhir Desember tahun ini," katanya.

Dia menilai, sebagian besar perusahaan memang sudah siap untuk memberikan upaha kepada pekerja sesuai dengan UMK terbaru. Bahkan mereka merasa tidak keberatan.

Sebab, jika perusahaan tidak melaksanakan aturan itu, maka akan dikenakan sanksi. Sementara untuk sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha.

"Kalau ada laporan, kami akan mengkaji dulu, apa alasan perusahaan tidak memberika upah sesuai UMK. Misalkan saja ada perusahaan kecil, karyawan baru lima orang. Kalau misalnya dipaksa untuk memberikan upah sesuai UMK, perusahaan tidak kuat sehingga imbasnya karyawan akan dikeluarkan. Ini kan pertimbangan-pertimbangan untuk memberikan sanksi pada perusahaan," ujarnya.

Baca: Ganjar Imbau Warga Laporkan Pengusaha Tak Patuhi UMK
Baca: Ganjar Imbau Warga Laporkan Pengusaha Tak Patuhi UMKIa juga menyebut, perusahaan yang tak kuat menerapkan UMK juga diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan. Tetapi menurutnya, itu pun ada rentan waktunya, yakni selama tiga bulan penangguhan."Meskipun penangguhan, tetapi perusahaan selama waktu yang sudah ditentukan, harus membayarkan upah kepada pekerja sesuai dengan UMK terbaru. Intinya sama seperti utang," terangnya.Haryama berharap, dengan kenaikan UMK Pati ini, pekerja bisa lebih sejahtera dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan perjanjian kerja. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler