Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, penertiban PKL yang masih berjualan di zona merah itu akan terus dilakukan. Mengingat, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan PKL, zona merah memang tidak diperbolehkan untuk berjualan.

"Kami komitmen menegakkan perda itu. Kalau ada PKL yang jualan di zona merah, kami tertibkan. Karena ketentuanya sudah ada," terangnya, Jumat (13/12/2019).

Bahkan, ada juga PKL yang hendak berjualan di sekitar Alun-Alun Pati. Tetapi oleh Satpol PP, pedagang iitu langaung diminta untuk pindah lokasi jualan.

Hadi menyebut, zona merah PKL ini ada di Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembangjoyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda dan kompleks Alun-Alun pati. Lokasi tersebut, tidak diperbolehkan untuk berjualan.

"Sebenarnya, mereka masih bisa berjualan di zona kuning. Tetapi harus mematuhi aturan waktu berjualan yang sudah ditentukan. Jam berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari," katanya.

Lebih lanjut, untuk zona kuning ini seperti fasilitas pemerintah yang tidak digunakan, di depan mal atau supermarket dan sekitar lapangan olahraga.
Lebih lanjut, untuk zona kuning ini seperti fasilitas pemerintah yang tidak digunakan, di depan mal atau supermarket dan sekitar lapangan olahraga."Bisa juga PKL berjualan di Jalan Dokter Wahidin, karena itu zona kuning. Tetapi juga harus mematuhi ketentuan waktu. Kalau tidak, tetap kami tertibkan," terangnya.Dirinya berharap, para PKL bisa memperhatikan zona merah dan zona kuning ini. Sehingga mereka bisa menggunakan zona hijau untuk berjualan."Zona hijau adalah di luar ketentuan yang sudah ada di zona merah dan zona kuning. Silahkan berjualan di situ," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler