Pembangunan Gedung Bappeda Pati Senilai Rp 10,2 Miliar Molor, Kontraktor Kena Denda
Cholis Anwar
Selasa, 17 Desember 2019 15:44:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bahkan sejumlah pekerja terlihat masih terus melakukan pembenahan. Secara bentuk fisik telah terlihat berdiri dan menyisakan pengerjaan finishing dari gedung tiga lantai tersebut. Alat berat juga terlihat masih berada di lokasi.
Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pati Arief Wahyudi mengamini jika pengerjaan gedung Bappeda mundur dari jadwal yang ditargetkan.
“Terakhir kontrak seharusnya Senin kemarin. Karena mundur maka akan diberlakukan denda yakni seperseribu dari total anggaran,” terangnya, Selasa (17/12/2019).
Diperkirakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, yakni PT Dwi Mitra Mandiri Manunggal dikenakan denda hingga Rp 11 jutaan untuk setiap harinya. Jumlah itu dikalikan dari kurun waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengerjaannya.
“Kalau perkiraannya sekitar sepekan sudah rampung. Atau sebelum Hari Raya Natal,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



