Kades Terpilih Desa Regaloh Pati Dipolisikan, Diduga Palsukan Dokumen
Cholis Anwar
Rabu, 8 Januari 2020 18:42:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dugaan pemalsuan dokumen itu terkait nama yang tertera di ijazah Paket B milik Rumijan yang tidak sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Tidak hanya itu, bulan dan tahun lahir juga terjadi perbedaan.
Karena itu, dua kompetitornya dalam pilkades yang gagal terpilih yakni Suwarno dan Astuti melalui kuasa hukumnya, Harun Rosyid, mengadukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Mapolres Pati, Rabu (8/1/2020).
Harun Rosyid mengatakan, dalam ijazah SD, nama yang tertera adalah Rumijan. Namun, pada ijazah Paket B, namanya justru Rumijan Abdullah.
Kemudian pada bulan lahir, pada ijazah SD tertera bulan April 1976. Tetapi pada ijazah Paket B, bulan lahirnya Juli 1977. Sementara pada KK, namanya tertera Rumijan, bulan lahir adalah April 1976.
"Ketika dokumen itu digunakan untuk mendaftarkan sebagai Cakades Regaloh, nama dalam ijazah SD diubah menjadi Rumijan Abdullah hanya dengan acuan surat keterangan dari Kepala SD 2 Regaloh yang disahkan oleh Kepala Disdikbud Pati," katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



