Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dewan juga mengundang pihak Rumah Sakit Fastabiq, BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pati, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati untuk mencerahkan masalah tersebut.

Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengatakan, dari penjelasan pihak RSUD Soewondo, pasien yang berobat itu setelah dilakukan diagnosa, ternyata tidak memenuhi syarat untuk rawat inap. Maka, dokter pun memberikan beberap obat dan menyarankan agar melakukan rawat jalan.

Sementara dari RS Fastabiq, hasil diagnosanya justru beranggapan jika pasien tersebut perlu adanya perawatan inap. Dalam kasus ini, pihaknya pun meminta IDI untuk memeriksa diagnosa dari dua rumah sakit itu.

“Tapi ini sebagai pengalaman yang bisa sebagai motivasi rumah sakit ketika melayani masyarakat harus sebaik mungkin. Kesehatan itu sangat penting,” katanya.

Ia menyebut, memang ada tahapan dan mekanisme pasien harus dirawat inap atau tidak. Sehingga pihaknya berharap hal ini jangan sampai menimbulkan persaingan yang kurang sehat.

Sementara Kepala DKK Pati Edi Siswanto merencanakan akan membahas masalah ini secara intenal antara DKK, RSUD Soewondo, RS Fastabiq, BPJS , dan IDI. Itu untuk mengetahui perbedaan hasil diagnosa kedua RS tersebut.
Sementara Kepala DKK Pati Edi Siswanto merencanakan akan membahas masalah ini secara intenal antara DKK, RSUD Soewondo, RS Fastabiq, BPJS , dan IDI. Itu untuk mengetahui perbedaan hasil diagnosa kedua RS tersebut.Dia juga mengatakan, terkait kedaruratan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Yakni semua diagnosa itu ada ukurannya, kecuali sakit perut dan sakit kepala. Bahkan diagnosa itu dikatakan sebagai hasil pemeriksaan personal."Mungkin oleh dokter satu hasil diagnosa itu bisa rawat inap, dan dokter kedua mengatakan tidak perlu rawat inap. Itu penilaian personal. Jadi sulit diatur secara khusus," terangnya.Dirinya berharap, dengan mempertemuan para pihak ini, nantinya akan ditemukan titik terang sehingga kasus tersebut tidak berlarut-larut. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler