Rumah Prostitusi Emak-Emak di Pati Digerebek Polisi, Tarif Ngamar Rp 100 Ribu
Cholis Anwar
Selasa, 21 Januari 2020 19:38:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatgassus Kebo Landoh Polres PatiAKP Sugino mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, oleh Kapolres pihaknya diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria bersama wanita penghibur tengah berduaan di dalam kamar. Selain itu, petugas juga melihat ada enam wanita yang nampak menunggu tamu. Rata-rata dari mereka sudah berusia di atas 45 tahun.
"Setelah kami melihat identitasnya, usia mereka memang di atas 45 tahun. Mereka ada yang dari Jepara, Kudus, Blora dan dari Pati sendiri," katanya.
AKP Sugino menambahkan, dilihat dari bangunannya, rumah tersebut memang sepertinya sengaja disiapkan untuk esek-esek. Itu dibuktikan dengan tersedianga sepuluh kamar lengkap dengan perabotnya.
"Kalau pemiliknya malah tinggal di sebelah rumah prostitusi itu," imbuhnya.
[caption id="attachment_180924" align="alignnone" width="1280"]
Satgassus Kebo Landoh nampak menegur emak-emak penghibur (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
Satgassus Kebo Landoh nampak menegur emak-emak penghibur (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]Saat penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 ribu yang merupakan hasil transaksi antara WY dan ST. Dari keterangan yang didapatkan, uang itu hendak dibagi dengan pemilik rumah, yakni Rp 15 ribu untuk pemilik rumah dan sisanya untuk WY yang merupakan wanita penghibur."Kami menduga rumah ini digunakan praktek prostitusi sudah lama," terangnya.Petugas pun langsung membawa pemilik rumah dan emak-emak penghibur ke Mapolres Pati untuk diberikan pembinaan. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



