Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatgassus Kebo Landoh AKP Sugino menjelaskan, campuran buah apel kedalam miras ini merupakan modus baru yang ditemukan petugas saat melakukan operasi pekat di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati. Tepatnya di RT 4 RW 1 desa setempat.

"Di desa tersebut kami menemukan arak yang dicampur dengan buah apel yang sudah diiris tipis. Kemudian miras itu dijual umum di masyarakat," katanya, Kamis (23/1/2020).

Langkah tersebut, lanjutnya, diduga sebagai upaya untuk mengelabuhi petugas supaya terlepas dari razia. Apalagi, proses penjualannya juga dituang ke gelas bak sup buah dengan harga yang relatif murah.

Baca Juga:
”Untuk satu gelas ukuran sedang dijual dengan harga Rp 10 ribu. Sementara untuk ukuran stau gelas penuh dijual dengan harga Rp 15 ribu,” ujarnyaDari temuan tersebut, petugas mengamankan seorang warga, yakni Sutono, warga Desa Alasdowo RT 4 RW 1 Kecamatan Dukuhseti yang diduga menjadi peracik sekaligus penjual miras tersebut.”Untuk barang buktinya, petugas berhasil mengamankan 47 liter arak yang dicampur dengan buah apel dan sudah siap jual. Selain itu, di lokasi yang sama kami juga mengamankan arak putih, vodka dan new port,” tambahnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler