Ribuan Botol Miras di Pati Digilas Alat Berat, Penjual Disidangkan
Cholis Anwar
Selasa, 28 Januari 2020 10:08:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Kajari Pati Darmukit mengatakan, miras ini adalah barang bukti dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minuman Keras. Selain miras, para penjual miras tanpa izin juga ditindak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para penjual sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dengan hukuman berbeda-beda. Nah, kami di sini adalah sebagai eksekutor pemusnahan barang bukti," katanya.
Dia mengakui, sampai saat ini pemberian sanksi pidana bagi para penjual hukumannya memang terlalu ringan. Yaklni dikenai tindak pidana ringan (tipirang) dengan ancaman hukuman maksimla tiga bulan. Sehingga, membuat mereka tidak mmepunyai efek jera.
[caption id="attachment_181315" align="alignnone" width="1280"]
Alat berat menggilas ribuan botol miras hasil sitaan Polres dan Satpol PP Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]"Mudah-mudahan ada revisi perda Nomor 22 Tahun 2002 itu, agar sanksi atau hukuman lebih diperberat," imbuhnya.
Sementara Bupati Pati Haryanto mengatakan, upaya untuk memberantas miras terus dilakukan. Termasuk revisi Perda Miras juga sudah mulai pembahasan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



