Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan dalam acara pemusnahan miras di depan halaman Kantor Kabupaten Pati, Selasa (28/1/2020).

"Kalau boleh saya minta izin kepada pak Kajari, Kepala PN Pati, Kapolres, dan Pak Dandim agar distributor miras ini dihukum sebebrat-beratnya. Karena sumber peredaran miras adalah dari mereka," katanya.

Ia menyebutkan, selama ini para penjual miras hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Yakni dengan maksimal hukuman hanya tiga bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp 5 juta. Ringannya hukuman tersebut, dinilai tidak akan membuat distributor jera.

"Ini mungkin patut jadi perhatian. Karena, peredaran miras di Pati ini sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit mengakui bahwa selama ini memang penjual miras hanya dikenakan tipiring.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit mengakui bahwa selama ini memang penjual miras hanya dikenakan tipiring."Kalau tipiring itu kan ada minimalnya, yaitu tiga hari kurungan, dan denda minimal Rp 300 ribu. Ini memang sangat ringan sekali," ungkapnya.Dia juga berharap agar Perda Nomor 22 Tahun 2002 tentang Miras ini bisa direvisi. Terutama dalam ranah penindakan dan sanksinya. Sehingga, nantinya para penjual ini bisa merasakan jera. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler