Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan kasus ini sudah dua kali menjalani persidangan. Dalam persidangan kedua, yakni pada Rabu (12/2/2020) kemarin, rencananya ada sembilan saksi yang diperiksa.

Namun, hakim hanya meminta keterangan dari dua saksi. Sementara saksi lainnya akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang itu ditunda hingga pekan depan,” ujar Agung Iriawan, humas Pengadilan Negeri Pati, Kamis (13/2/2020).

Dikatakannya, dalam sidang tersebut tercatat ada tiga orang yang dijadikan terdakwa. Selain menyeret Mukhlisin, Kepala Desa Alasdowo nonaktif, ada juga dua orang lain yang turut terseret.

Yakni Subronto, seorang kepala sekolah dasar yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia dan Muhammad Ghufron, perangkat desa yang juga menjadi bendahara dalam kepanitian PTSL.

“Dalam sidang kedua memang mengagendakan pemeriksaan saksi. Sementara pada sidang pertama telah dilakukan pembacaan dakwaan,” imbuhnya.

Baca: Polda Jebloskan Dua Pelaku Pungli PTSL di Alasdowo Pati ke Penjara

Diketahui, pada November 2019 lalu, Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus pungli PTSL di Desa Alasdowo. Awalnya hanya dua orang yang dijadikan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Kades Alasdowo juga ikut terlibat. Sehingga ada tiga orang terdakwa.Dalam kasus tersebut, para pelaku diduga menarik biaya hingga Rp 600 ribu bagi warga yang mengikuti progam PTSL di desanya tersebut. Total ada sekitar 1.300 warga yang mengikutinya. Padahal biaya yang harus dibayar pemohon diperkirakan hanya sekitar Rp 150 ribu.Dari informasi yang dihimpun uang yang berhasil dikumpulkan dari warga mencapai Rp 507.500.000. Polisi pun menyebutkan telah mengamankan uang sebagai barang bukti hingga ratusan juta rupiah.Para pelaku kini dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler