Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Di bulan Januari, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka yang diamankan di lokasi berbeda. Kemudian pada Februari ada 11 tersangka yang diamankan.

"Total ada 19 tersangka. Mereka kami amankan di tiga lokasi, yakni di Pati, Tayu, dan Kecamatan Trangkil," katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Pati, Jumat (13/3/2020).

Kapolres menyebutkan, tersangka yang diamankan rata-rata adalah pemakai. Ada juga yang hendak menjual narkoba itu, tetapi berhasil ditangkap oleh petugas.

"Penangkapan ada yang di jalan dan ada yang di kediaman tersangka," imbuhnya.

Sementara jenis narkoba yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu, inex, dan eksimer. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapat barang haram tersebut dari luar kota.
Sementara jenis narkoba yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu, inex, dan eksimer. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapat barang haram tersebut dari luar kota."Transaksi yang dilakukan tersangka rata-rata saat berada di jalan. Biasanya mereka menggunakan sistem lempar nanti diberi tahu posisi barangnya tersebut. Kemudian pembeli mengambil barang sesuai dengan kode yang sudah diberikan," terangnya.Atas perbuatan itu, para tersangka diancam dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler