Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


"Kami yakin, Polres Pati bisa masuk zona integritas. Hal itu bisa diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang bersih, transparan dan akuntabel," katanya.

Dia juga menekankan akan memperkuat layanan berbasis online, terutama dalam proses perpanjangan pajak motor tahunan. Pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Sakpole untuk mengurus perpanjangan pajak.

Dengan aplikasi itu, tentunya akan memudahkan masyarakat. Karena mereka tidak perlu mengurus langsung ke kantor, tetapi bisa online. Baru ketika pajak sudah selesai, pemilik bisa mengambil hasil cetak STNK di kantor.

"Kalau online ini menghindari kontak langsung antara petugas dan pemohon, sehingga itu bisa meminimalisir praktik korupsi," terangnya.

Sementara Bupati Pati Haryanto mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh pencanangan ini. Ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memberi pelayanan terbaik pada masyarakat.

"Di lingkungan instansi vertikal, beberapa waktu lalu saya juga menyaksikan pencanangan zona integritas di KPPN, Kajari, PN, PA, dan lain-lain. Adapun di lingkungan pemerintah daerah, kami sendiri juga melakukan langkah serupa," ungkap Haryanto.
"Di lingkungan instansi vertikal, beberapa waktu lalu saya juga menyaksikan pencanangan zona integritas di KPPN, Kajari, PN, PA, dan lain-lain. Adapun di lingkungan pemerintah daerah, kami sendiri juga melakukan langkah serupa," ungkap Haryanto.Menurut dia, langkah mengurangi sekaligus menghilangkan praktik ilegal di lingkungan aparatur pemerintahan telah berlangsung lama. Namun demikian, upaya ini memang perlu diformalkan dalam bentuk pencanangan dan pembacaan deklarasi. Hal ini demi memberi kesan positif di hadapan masyarakat."Kita setapak demi setapak mengurangi dan menghilangkan yang selama ini menjadi catatan besar di masyarakat. Memang kadang masyarakat menilai secara general. Citra negatif institusi pemerintahan telah terbangun sejak puluhan tahun lalu. Sekarang pun di setiap pelayanan pasti masih ada anggapan demikian," ucap dia.Haryanto menambahkan, dengan masih adanya citra negatif di pandangan masyarakat, komitmen memberantas praktik ilegal di institusi pelayanan publik perlu terus dipertegas. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News