Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pati Winarto mengatakan, libur dimulai pada tanggal 16-21 Maret 2020 mendatang. Keputusan itu menurut dia, sudah sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah diliburkan dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan stamina siswa," katanya, Minggu (15/3/2020).

Meski demikian menurut dia, kebijakan libur ini bersifat dinamis, yang sewaktu-waktu bisa berubah dengan perkembangan di lapangan.

Dia menegaskan, libur tersebut hanya berlaku untuk siswa. Sementara untuk tenaga pendidik atau guru, tetap masuk dengan alokasi jam kerja seperti biasa.

"Selama masa libur, mohon kepada bapak maupun ibu guru untuk mmeberikan tugas rumah atau pembelajaran online," tegasnya.

Sementara untuk kegiatan yang berkaitan dengan outing class, outbount, study banding, study tour untuk sementara ditunda. Kemudian kegiatan yang melibatkan banyak orang, kerumunan untuk sementara juga ditiadakan.

Baca: Penderita Corona di Jateng Bertambah, Pemprov Akhirnya Tunda Ujian NasionalPihak sekolah diminta untuk mengoptimalkan fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan mengupayakan alat pendeteksi suhu badan. Selain itu pihak sekolah juga harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat."Khusus untuk ketentuan libur ini, sifatnya dinamis, sewaktu waktu bisa berubah," tutupnya.Sebelumnya diberitakan Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan edaran kepada seluruh bupati/wali kota di Jateng untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar selama 14 hari dimulai dari Senin (16/3/2020). Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler