Bupati Haryanto Keluarkan Stimulus Kredit Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Pati
Cholis Anwar
Rabu, 1 April 2020 11:31:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Pemberian stimulus tersebut dapat dilakukan dengan melakukan relaksasi atau restrukturisasi kredit kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran Covid-19. Hal itu antara lain di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. Tentunya ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (1/4/2020).
Haryanto menjelaskan bahwa seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di wilayah Kabupaten Pati diminta untuk memberikan stimulus kredit bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19. Hal itu sebagaimana ketetapan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Baca: Imbas Covid-19, UMKM Pati Merugi
“Kebijakan pemberian stimulus kredit tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021,” tegas Bupati.
Dia pun menekankan perlunya dilakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi kebijakan stimulus kredit tersebut dengan memasang pengumuman di seluruh Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu atau Unit dan Kantor Kas, sesuai ketentuan teknis yang berlaku di masing-masing pelaku Industri Jasa Keuangan.
Baca: Imam Suroso Meninggal, 10 Orang Dikarantina Termasuk Anak dan Istri
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



