Kasus PTSL Desa Alasdowo Pati Usai, Kades Divonis Lima Bulan Penjara
Cholis Anwar
Kamis, 16 April 2020 19:47:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada Ketua Panitia dan Bendahara PTSL, yakni Subroto dan Ghufron. Sementara untuk Kades Alasdowo nonaktif, yakni Muhlisin diganjar dengan lima bulan penjara.
Putusan itu sedikit di bawah tuntutan jaksa. Kedua panitia awalnya dituntut dengan delapan bulan penjara. Sementara Muhlisin dituntut dengan tujuh bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”ujar Agung Iriawan, humas Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Agung menyebutkan jika putusan itu dijatuhkan lantaran ada sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya yakni perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan tujuan progam pemerintah di bidang pertanahan. Yakni melalui penerbitan sertifikat bukti hak dalam progam PTSL.
“Para Terdakwa termasuk tokoh masyarakat setempat yang seharusnya tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat sendiri. Hal lain yang memberatkan juga karena terdakwa telah menikmati sebagian hasil kejahatan,” tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



