Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada Ketua Panitia dan Bendahara PTSL, yakni Subroto dan Ghufron. Sementara untuk Kades Alasdowo nonaktif, yakni Muhlisin diganjar dengan lima bulan penjara.

Putusan itu sedikit di bawah tuntutan jaksa. Kedua panitia awalnya dituntut dengan delapan bulan penjara. Sementara Muhlisin dituntut dengan tujuh bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”ujar Agung Iriawan, humas Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Agung menyebutkan jika putusan itu dijatuhkan lantaran ada sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya yakni perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan tujuan progam pemerintah di bidang pertanahan. Yakni melalui penerbitan sertifikat bukti hak dalam progam PTSL.

“Para Terdakwa termasuk tokoh masyarakat setempat yang seharusnya tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat sendiri. Hal lain yang memberatkan juga karena terdakwa telah menikmati sebagian hasil kejahatan,” tegasnya.

Sementara untuk hal yang meringankan dikatakannya karena para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.“Untuk sikapnya, baik terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,”imbuhnya.Sementara untuk barang bukti uang tunai sejumlah Rp 116,25 juta dikembalikan kepada para peserta PTSL yang telah menyetorkan uang pendaftaran secara proporsional dengan mekanisme melalui para Ketua RT se-Desa Alasdowo. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler