Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan penanganan Fakir Miskin pada Dinsos Pati Tri Haryumi mengatakan, besaran BST yang akan diterima yakni Rp 600.000 per Kepala Keluarga (KK).

Hanya, sistemnya akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima melalui bank yang sudah dirujuk oleh pemerintah.

“Jadi uangnya akan langsung di transferkan ke masing-masing penerima melalui bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN,” katanya,  katanya saat ditemui, Senin (4/5/2020).

Dia menambahkan, untuk data penerimanya sendiri, dalam hal ini Dinsos tidak dilibatkan. Mengingat, data langsung diperoleh dari kemensos dan Bank yang sudah ditunjuk.

Kemudian untuk Dinsos sendiri dalam hal ini adalah membantu validasi data yang ada di lapangan.

Saat ini, data penerima BST ini juga dibagi menjadi dua tahap sesuai dengan kuota yang  ditetapkan oleh  kemensos.

Pada BST tahap pertama, kuota penerima ada sebanyak 4.345 KK yang berhak menerima bantuan itu. Sementara data tahap kedua, alokasi yang disediakan oleh kemensos untuk kabupoaten pati ada sebanyak 29.641 penerima.“Kami berjanji akan segera diselesaikan. Jadi nanti bisa kita turunkan lagi di desa untuk di sandingkan. Artinya data dri kemensos itu disandingkan dengan data masyarakat yang sudah mendapatkan bantun lain,” terangnya.Dia menegaskan, bagi warga yang sudah mendapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH) dan mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sifatnya regular, tidak akan mendapatkan BST tersebut.Sementara bagi warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial tetapi tidak masuk data, maka akan diusulkan untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari kabupaten maupun desa.“Kami harap masyarakat yang memabng benar-benar menerimaa, dapat menerima. Dan yang sudah mampu diharapkan untuk bisa mengundurkan diri. Kami berharap juga untuk bansos ini bisa dimanfaatkan dengan sebagik-baiknya,” tutup Tri Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler