Ketua RT Tersangka Pencabulan Bocah Lima Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Cholis Anwar
Jumat, 12 Juni 2020 15:50:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dari Ibu, kakak, dan kakek korban, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Korban berusia lima tahun. Kemudian pada Selasa (9/6/2020) pelaku kami panggil dan langsung kami naikkan statusnya jadi tersangka," katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Pati, Jumat (12/6/2020).
Saat sebelum pencabulan itu dilakukan, tersangka sempat mengiming-imingi uang Rp 2 ribu kepada korban. Bahkan, ketika masuk ke dalam rumah korban, tersangka berdalih akan melakukan pendataan penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Baca: Bejat! Ketua RT di Pati Ini Tega Cabuli Bocah Berusia Lima Tahun
Keluarga baru mengetahui kalau korban ternyata dicabuli adalah ketika ibu korban memeriksakan korban ke bidan desa setempat. Hal itu lantaran pada celana dalam korban terdapat bercak darah.
"Bidan menyatakan telah terjadi kerusakan atau luka di alat kelamin korban akibat masuknya suatu benda, atau biasa kita sebut dengan perkosaan atau pencabulan," terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



