Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Berdasarkan temuan di lapangan, beberapa toko modern lokasinya justru berdekatan dengan pasar tradisional. Selain itu, beberapa izin toko juga sudah kedaluarsa.

Terkait hal itu, Komisi B DPRD Pati pun memanggil memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTDP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Satpol PP, Bagian Hukum Setda, dan Pemilik usaha.

Mereka dikumpulkan untuk mencari solusi terkait banyaknya masalah toko toko modern tersebut. Apalagi, diketahui jumlahnya juga semakin bertambah.

"Intinya kami melakukan rapat koordinasi, bagaimana baiknya nanti. Karena dari sidak yang dilakukan komisi B, memang ada temuan yang patut dipertanyakan," kata Ali Badruddin, Ketua DPRD Pati usai rapat di Ruang Banggar, Kamis (25/6/2020).

Lebih dari itu, pihaknya juga memerintahkan kepada dinas terkait untuk melakukan pendataan ulang toko toko modern di Kabupaten Pati. Kemudian yang lebih penting adalah melakukan pengecekan apakah toko itu sudah melakukan perizinan ulang ataukah belum.
Lebih dari itu, pihaknya juga memerintahkan kepada dinas terkait untuk melakukan pendataan ulang toko toko modern di Kabupaten Pati. Kemudian yang lebih penting adalah melakukan pengecekan apakah toko itu sudah melakukan perizinan ulang ataukah belum."Kalau sudah dilakukan pendataan, pengecekan ternyata pihak pemilik tidak melakukan itu (izin ulang), ya akan kami ambil tindakan agat dinas terkait menutup swalayan itu," tegasnya."Setiap pemilik usaha, pasti sudah tahu aturan yang berlaku. Dinas terkait saya rasa juga sudah memberikan pengertian. Kalau dia (pemilik usaha) tidak tahu menahu, makanya itu setiap mengeluarkan suatu produk hukum harus disertai dengan sosialisasi yang masif," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler