Kasus PTSL Desa Jimbaran Pati, Kasat Reskrim: Ini Masih Perlu Barang Bukti
Cholis Anwar
Senin, 6 Juli 2020 14:37:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Kasus Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) yang dilaporkan oleh Suharno, warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, sampai saat ini prosesnya masih belum jelas.
Karena itu, para pemuda desa setempat pun menanyakan langsung perkembangan kasus tersebut ke Kapolres Pati.
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno mengaku, kasus tersebut ditangani secara serius. Hanya, dia menilai kasus itu masih kurang bukti, sehingga sampai saat ini pihaknya masih mencari barang bukti yang mendukung.
"Ini masih perlu barang bukti. Nah, bukti-bukti itu masih terus kita cari. Proses masih terus berlanjut," katanya, Senin (6/7/2020).
Baca: Tuntut Laporan Kasus PTSL Ditindaklanjuti, Warga Jimbaran Gelar Aksi di Mapolres Pati
Sementara Kuasa Hukum pihak pelapor Nimerodi Gulo mengaku sudah bertemu dengan Kapolres Pati. Dalam pertemuan itu, dia meminta agar Kapolres melakukan suatu kontrol terhadap kinerja Reskrim.
"Ada banyak perkara yang bertahun-tahun belum diselesaikan," terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



