Datangi DPRD, Eks Honorer K2 Pati Minta Diangkat Jadi PPPK
Cholis Anwar
Senin, 13 Juli 2020 12:26:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua Komisi B Wisnu menjelaskan, untuk mengusulkan agar mereka dapat SK PPPK, mungkin bisa dilakukan. Tetapi kalau harus mendapatkan SK kemungkinan besar tidak bisa.
Apalagi, kewenangan pemberian SK PPPK itu ada di pusat, yakni di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca: Ingin Diangkat PNS Tanpa Tes, Puluhan Honorer K2 Pati Ikut Demo ke Istana Negara
Selama ini, lanjutnya, wiyata bakti juga bisa menjadi PPPK, tetapi ada seleksi seperti halnya ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Semua kewenangan ada di pusat. Kami sudah berkali-kali ke Kemenpan RB untuk mengusulkan itu. Terakhir, bagi yang ikut ujian, passing grade sudah diturunkan," katanya.
Menurutnya, untuk menjadi PPPK, mekanismenya memang harus melalui ujian. Sehingga, kalau tanpa ujian tentu tidak akan bisa. Sekalipun pengabdian sudah dilakukan bertahun-tahun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



