Dispensasi Nikah di Pati Meningkat, Kebanyakan Hamil di Luar Nikah
Cholis Anwar
Rabu, 22 Juli 2020 12:06:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Juru bicara Kepala Pengadilan Agama Pati Sutyo mengatakan, peningkatan tajam selain perceraian juga terjadi pada permohonan dispensasi nikah.
Dispensasi ini diberikan kepada pasangan muda mudi yang belum cukup usia minimal untuk menikah, tetapi terpaksa harus menikah.
Baca: Duh, Angka Perceraian di Pati Meningkat Drastis Selama Pandemi
"Sebenarnya dispensasi ini tidak boleh, kecuali memang ada perkara yang mendesak dan memaksa harus segera dinikahkan," katanya.
Sutyo menmabahkan, penyebab banyaknya dipensasi nikah itu 70 hingga 80 persen adalah hamil di luar nikah. Sementara usia keduanya belum cukup untuk menuju jenjang pernikahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sementara sebelumnya, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempun.
Baca: Bejat! Ketua RT di Pati Ini Tega Cabuli Bocah Berusia Lima Tahun
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



