Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) juga sudah mendesak pihak yang terkait untuk menutup karaoke tersebut. Salah satunya adalah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati. Belum lama ini, organisasi itu sudah melakukan audiensi dengan DPRD setempat.

Dalam upaya ini, GP Ansor Pati pun membentuk satuan tugas (satgas) pemantauan penegakan perda karaoke.

Ketua GP Ansor Pati Itqonul Hakim mengatakan, pembentukan satgas tersebut sebagai keseriusan pihaknya mengawal penegakan regulasi yang mengatur keberadaan tempat hiburan karaoke.

"Kami melihat fakta karaoke di Pati sangat miris. Tempat hiburan karaoke semakin banyak dan tidak mengindahkan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ini seperti tidak ada aturan," ujarnya.

Semakin merebaknya tempat karaoke, yang tidak hanya di kawasan Pati Kota, menurutnya tak lepas dari lemahnya penegakan perda. Padahal berdasar pengakuan DPRD, anggaran untuk mendukung penegakan perda telah tersedia.

"Banyak fakta yang disampaikan wakil rakyat tentang dukungan dan dorongan agar pemkab konsisten menegakkan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 yang selama ini dilakukan. Termasuk dukungan dari kepolisian dan TNI sesuai kewenangannya," ungkap dia.Namun, lanjut Itqon, justru semakin lama penegakan perda, khususnya penertiban karaoke kian meredup. Kondisi itu membuat masyarakat semakin resah, apalagi di masa pandemi Covid-19. Mengingat, aktivitas di tempat hiburan karaoke cenderung tak dapat menerapkan protokol kesehatan."Seharusnya, itu bisa ditertibkan karena perangkat regulasi dan aparatnya tersedia. Makanya kami mendorong agar penegakan perda dilakukan secara serius," tegasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler