Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Panitia bisa menggunakan daun pisang, daun jati atau anyaman bambu (besek). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 450/1696 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam situasi wabah bencana nonalam.

Bupati Haryanto mengatakan, menggunakan bahan lain selain kantong plastik itu adalah sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik. Mengingat, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Karena ini masih masa pandemi, daging kurban didistribusikan langsung ke rumah masing-masing penerima," terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga mengintruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati agar melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik kepada masyarakat.

Sementara untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) diminta agar melakukan pemantauan dan memfasilitasi pengumpulan dan pengangkutan sampah yang ada di lokasi kurban.

Kepala Kemenag Pati Imron mengatakan, bagi masyarakat yang berkurban agar memastikan hewan sudah memenuhi persyaratan. Itu bisa dilihat dari urutan atau patungan, status kepemilikan, jenis hewan kurban yang diperbolehkan, umur hewan, kondisi fisik, dan kesehatan hewan."Hewan kurban juga harus dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan. Ini meliputi hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan hewan setelah dipotong," katanya.Sementara untuk pemotongan hewan, bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Bisa juga di luar RPH dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan, baik sebelum dipotong maupun sesudahnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler