Surati Pengusaha Karaoke, Satpol PP Pati: Semua Wajib Tutup Selama Pandemi
Cholis Anwar
Selasa, 4 Agustus 2020 12:32:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, munculnya surat penutupan sementara usaha karaoke itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 pasal 12 ayat 1 huruf e tentang pedoman menuju tatanan normal baru.
Baca: Warung Kopi di Margotuhu Kidul Pati Jadi Tempat Karaoke, Polisi Ciduk 2 PK
Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 440/854 perihal penutupan sementara kegiatan usaha. Termasuk kegiatan usaha karaoke merupakan kegiatan yang belum diperbolehkan untuk dilaksanakan.
"Semua karaoke harus tutup selama pandemi Covid-19 tanpa terkecuali," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Baca: Puluhan PSK Terjaring Razia di Pati, Tarifnya Ada yang Rp 50 Ribu
Dia juga menambahkan, apabila setelah diberikannya surat tersebut para pengelola nekat buka, maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan penutupan paksa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



