Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, munculnya surat penutupan sementara usaha karaoke itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 pasal 12 ayat 1 huruf e tentang pedoman menuju tatanan normal baru.

Baca: Warung Kopi di Margotuhu Kidul Pati Jadi Tempat Karaoke, Polisi Ciduk 2 PK

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 440/854 perihal penutupan sementara kegiatan usaha. Termasuk kegiatan usaha karaoke merupakan kegiatan yang belum diperbolehkan untuk dilaksanakan.

"Semua karaoke harus tutup selama pandemi Covid-19 tanpa terkecuali," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Baca: Puluhan PSK Terjaring Razia di Pati, Tarifnya Ada yang Rp 50 Ribu 

Dia juga menambahkan, apabila setelah diberikannya surat tersebut para pengelola nekat buka, maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan penutupan paksa.

"Akan kami pantau dan jika diperlukan, akan ditindak berupa penutupan," tegasnya.Baca: Belasan PSK di Kampung Baru Pati Terjaring Razia Sebelumnya, masih banyaknya tempat karaoke yang beroperasi di Kabupaten Pati, memang menjadi sorotan banyak kalangan. Termasuk dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati yang sempat melkaukan audiensi dengan DPRD setempat.Bahkan pimpinan dewan juga sudah mendesah eksekutif untuk segera melakukan penutupan tempat karaoke yang masih beroperasi selama pandemi. Hal itu dikatakan untuk kebaikan bersama dan untuk mencegah persebaran covid-19. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler