Warga Semampir Pati Minta Dewan Bentuk Pansus Peralihan Tanah Pasar Seleko
Cholis Anwar
Rabu, 12 Agustus 2020 14:14:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kades Semampir Pramono mengatakan, harapan adanya pembentukan pansus ini agar masyarakat mengetahui, sejauh mana pengelolaan aset-aset daerah yang ada di Pati. Dengan adanya kasus pasar seleko ini, dugaan masyarakat justru hal itu bisa saja terjadi pada aset yang lain.
"Ini untuk melindungi aset daerah. Kalaupun ada pelelangan ataupun tukar guling, semua ada aturannya," terang Pramono.
Dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2001, jelas bahwa apapun aset daerah apabila itu dihapus, ditukar guling atupun dijual harus melakukukan paripurna terlebih dahulu. Dalam hal ini harus ada persetujuan antara bupati dengan DPRD.
Baca: Tanah Pasar Seleko Tiba-Tiba Jadi Milik Perorangan, Warga Semampir Pati Gelar Aksi di Depan DPRD
"Tapi untuk kasus Pasar Seleko ini, keputusan bupati dan DPRD berbeda. DPRD meminta aset itu dihapus tapi dibuat los-los. Sementara keputusan bupati (tanah pasar seleko) itu dijual. Ini kan tidak singkron," terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



