Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Perwakilan warga Dukuh Njugo Sumarsono mengatakan, untuk pengisian Kadus tersebut, warga menghendaki adanya pemilihan langsung per KK. Bahkan warga saat ini juga sudah mempunyai calon yang dirasa tepat untuk memimpin Dukuh Njugo.

"Alasan warga, karena selama ini terjadi simpang siur. Terkadang Kadus yang ditunjuk tidak sesuai dengan keinginan warga. Bahkan terkadang juga kurang bermasyarakat," katanya.

Menjawab hal itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Pati Sukardi mengatakan, aturan terkait pengisian perangkat desa itu sudah ada dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2016 yang kemudian dirubah dalam Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Tercatat pada pasal 7 ayat 4 berbunyi, pengisian perangkat desa yang kosong diisi dengan mutasi antar perangkat desa. Kemudian model pengisian yang kedua adalah penjaringan dan penyaringan.

"Dalam permendagri itu tidak diatur pemilihan perangkat desa secara langsung dengan menggunakan KK," terangnya.
"Dalam permendagri itu tidak diatur pemilihan perangkat desa secara langsung dengan menggunakan KK," terangnya.Kemudian merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa, terutama pada pasal 64 ayat 1. Dalam pasal tersebut penjelasannya juga sama atau sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 itu."Sejak adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kita tidak mengenal pemilihan langsung perangkat desa, yang kita kenal hanya pemilihan langsung kepala desa," tegasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler