Optimalkan Kinerja, Jumlah Perangkat Desa di Pati Dirampingkan, Maksimal 10 Orang
Cholis Anwar
Rabu, 19 Agustus 2020 12:30:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Camat Tlogowungu Jabir dalam sosialisasi SOTK Perangkat desa di Desa Tlogorejo mengatakan, dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020, jumlah perangkat desa memang dibatasi. Dalam satu desa maksimal hanya ada 10 perangkat.
"Untuk jabatan staf, dalam Perbup itu memang ditiadakan. Akan tetapi, kalau saat ini masih ada, tentunya ditunggu hingga masa purna. Setelah itu tidak boleh ada pengisian," katanya, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, dalam perbup tersebut juga ada penggantian penyebutan jabatan dan ada penambahan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan. Kemudian untuk Kasi Kesra, saat ini diganti dengan Kasi Pelayanan.
"Karena ada perubahan SOTK Perangkat Desa ini, tentunya masing-masing desa juga harus menyesuaikan. Desa dalam hal ini juga harus membuat peraturan desa (perdes) baru," terangnya.
Selanjutnya, dalam pengisian perangkat desa juga ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Saat ini, pengisian perangkat desa ditentukan oleh Pemkab Pati. Tatapi proses pendaftarannya memnag melibatkan pihak desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



