Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Camat Tlogowungu Jabir dalam sosialisasi SOTK Perangkat desa di Desa Tlogorejo mengatakan, dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020, jumlah perangkat desa memang dibatasi. Dalam satu desa maksimal hanya ada 10 perangkat.

"Untuk jabatan staf, dalam Perbup itu memang ditiadakan. Akan tetapi, kalau saat ini masih ada, tentunya ditunggu hingga masa purna. Setelah itu tidak boleh ada pengisian," katanya, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, dalam perbup tersebut juga ada penggantian penyebutan jabatan dan ada penambahan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan. Kemudian untuk Kasi Kesra, saat ini diganti dengan Kasi Pelayanan.

"Karena ada perubahan SOTK Perangkat Desa ini, tentunya masing-masing desa juga harus menyesuaikan. Desa dalam hal ini juga harus membuat peraturan desa (perdes) baru," terangnya.

Selanjutnya, dalam pengisian perangkat desa juga ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Saat ini, pengisian perangkat desa ditentukan oleh Pemkab Pati. Tatapi proses pendaftarannya memnag melibatkan pihak desa.

"Untuk pengisian ini, calon juga tidak dipungut biaya. Semua proses pendaftaran, biaya ditanggung oleh desa melalui APBDes non Dana Desa. Untuk proses pengujian biaya ditanggung oleh pemkab," imbuhnya.Sementara Kades Tlogorejo Iriana Dwi Nurani mengatakan, sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2020 ini snagat penting. Sebab, ini menyangkut posisi maisng-masing perangkat."Apalagi ada pergantian nama jabatan dan ada penambahan jabatan baru. Dengan sosialisasi ini, harapan kami semua perangkat bisa mempelajari tugasnya sesuai dengan SOTK yang baru," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler