Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Haryanto dalam SE Nomor 443.1/2136 Tahun 2020 itu menyatakan, pemberlakuan jam malam akan berlaku efektif pada Senin (14/9/2020) lusa. Yakni dimulai pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Pada jam tersebut, warga tidak diperbolehkan berada di luar rumah.

"Pemberlakuan jam malam mulai 14 September sampai waktu yang belum ditentukan," tulisnya, Sabtu (12/9/2020).

Selama pemberlakuan jam malam itu, Haryanto juga meminta agar masyarakat mengaktifkan kegiatan pos kampling atau jogo tonggo. Sementara untuk pengawasannya sendiri adalah dilakukan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas Desa, Satpol PP, TNI, Polri dan tim penertiban yang dibentuk oleh Bupati.

Meski demikian, pemberlakuan jam malam itu tetap ada pengecualian. Yakni bagi tenaga medis dan petugas keamanan. Selain itu juga bagi SPBU, Apotek, fasilitas kesehatan, dan hotel.

"Untuk karyawan atau karyawati yang pulang atau berangkat kerja yang dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja," imbuhnya.
"Untuk karyawan atau karyawati yang pulang atau berangkat kerja yang dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja," imbuhnya.Pengecualian yang lain adalah aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan atau fasilitas kesehatan. Aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendadak juga masuk dalam pengecualian pemberlakuan jam malam."Ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu, ini juga sesuai dengan Perbup Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News