Sepuluh Hari Penerapan Sanksi Denda di Pati, Satpol PP Hanya Kantongi Rp 500 Ribu
Cholis Anwar
Rabu, 23 September 2020 14:01:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Uang tersebut berasal dari lima pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020, masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
Kemudian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 300 ribu dan pemilik pengusaha ataupun penyelenggara hiburan sebesar Rp 1 juta.
”Dari situ, sepuluh hari ini memang ada ratusan orang yang telah terjaring razia protokol kesehatan. Tapi hanya lima yang dikenai sanksi denda. Yang lain diberikan sanksi beragam,” katanya, Rabu (23/9/2020).
[caption id="attachment_195959" align="aligncenter" width="880"]
Petugas gabungan mendapati pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]Sekretaris Satpol PP Pati Imam Rifai menyebutkan, untuk penerapan sanksi sendiri sejauh ini lebih banyak pada sanksi kerja sosial maupun teguran tertulis. Sedangkan untuk sanksi denda kepada lima orang dilakukan karena yang bersangkutan memang bandel.
"Dalam setiap kegiatan razia penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, rata-rata terjaring 30-40 orang," ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



