Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam Perbup ini diatur mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), agar kehidupan masyarakat Jepara tetap bisa mengacu pada penerapan protokol kesehatan.

Sebagai produk hukum, Perbup ini perlu disosialisasikan secara massif, mengingat situasi pandemic yang saat ini masih berlangsung di Jepara.

Diskominfo Kabupaten Jepara mengambil inisiatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Perbup No 52 2020 ini. Menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Kabupaten Jepara ini, kegiatan sosialisasi dilakukan.

Menghadirkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di DKK Jepara, dr M Fakhrudin, dan Kabid Penegakan perda di Satpol PP Jepara, Anwar Sadat, kegiatan ini digelar di Aula Gedung OPD Baru Setda Jepara, Kamis (22/10/2020).

Kepala Bidang Komunikasi di Diskominfo Jepara, Wahyanto mengatakan, KIM merupakan lembaga strategis di masyarakat karena mereka merupakan kepanjangan tangan dari penyaluran informasi yang ada di tingkat desa.

Mereka diharapkan bisa meneruskan pemahaman yang mereka terima dalam kegiatan ini kepada masyarakatnya. Sehingga pada akhirnya nanti, Perbup No 52 2020 bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Mereka kita gandeng, untuk ikut mensosialisasikan apa yang sudah kita laksanakan dalam penerapan Perbup ini. Situasi pandemic saat ini membutuhkan sebuah ketaatan terhadap aturan ini. Sehingga protokol kesehatan benar-benar dipatuhi,” kata Wahyanto, Kamis (22/10/2020).Disampaikan Wahyanto, terkait perkembangan Covid-19, semua harus bekerjasama, baik di tingkat kabupaten dan desa. Semakin banyak yang terlibat dalam penanganan Covid -19, kasus covid semakin turun dan diharapkan Jepara bisa segera ke zona kuning. Upaya ini tentu membutuhkan kerja keras dan pemahaman yang sama mengenai pandemic yang sedang terjadi.Sekitar 30 orang anggota KIM dari desa-desa yang ada di Kabupaten Jepara, hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Para peserta juga sanganta antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini.Perbup Jepara No 52 2020 sendiri secara implisit mengatur mengenai beberapa pembatasan kegiatan di masyarakat. Pembatasan kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam semua kegiatan. Selain itu juga diatur mengenai sanksi-sanksi jika melakukan pelanggaran terhadap aturan ini. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler