Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sementara sesuai dengan regulasi yang ada, pembelajaran tatap muka boleh dilakukan bagi daerah yang sudah berada di zona hijau. Kendati demikian, itu pun harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 daerah setempat.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) pada Kantor Kemenag Pati Ruhani mengatakan, satuan pendidikan madrasah yang berada di zona orange dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan belajar secara daring.

“Kami berpedoman pada keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 tahun 2020 tentang panduan kurikulum darurat pada madrasah,” ucapnya, katanya.

Meskipun melakukan pembelajaran daring, Kepala satuan pendidikan madrasah diwajibkan melakukan pengisian pada data Education Management Information System (Emis). Hal ini untuk menentukan apakah pihak madrasah sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka ataupun belum.

“Bagi madrasah belum memenuhi semua daftar periksa, tentu tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Jadi seluruh lembaga madrasah yang mengisi persyaratan untuk melangsungkan pendidikan tatap muka termasuk sarana prasarana dan protokol kesehatan,” paparnya.
“Bagi madrasah belum memenuhi semua daftar periksa, tentu tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Jadi seluruh lembaga madrasah yang mengisi persyaratan untuk melangsungkan pendidikan tatap muka termasuk sarana prasarana dan protokol kesehatan,” paparnya.Kendati demikian, keputusan penyelenggaraan pendidikan tatap muka masih menunggu keputusan dari Kepala Kemenag Pati yang dikoordinasikan kepada ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.“Apa yang menjadi regulasi kementerian agama ini, kita tidak bisa menerapkannya secara penuh. Tetapi semua itu tergantung kebijakan Bupati Pati sebagai ketua Gugus Tugas,” tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler