Pengisian Perangkat Desa Gadudero Pati Disoal Salah Satu Peserta, Ini Penyebabnya
Cholis Anwar
Senin, 9 November 2020 18:33:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Zaenal Abidin, calon perangkat desa dengan posisi sekretaris desa (Sekdes) tersebut mengatakan dia keberatan lantaran SK Karang Taruna yang dimilikinya dinilai tidak sah sehingga digugurkan penilaiannya. Padahal dia merupakan sekretaris Karang Taruna dan di SK tersebut dituliskan untuk masa periode 2016 hingga 2021.
“Tapi entah kenapa dari kepala desa muncul SK yang berakhir di tahun 2019. Padahal di Permensos juga disebutkan jika periode karang taruna itu untuk lima tahun,” imbuhnya.
Selain itu saat proses penjaringan dan pengumpulan berkas, dia juga telah memintakan legalisir dari kepala desa untuk SK Karang Taruna tersebut. Dengan sudah dilegalisir dia pun yakin jika seharusnya ada aslinya.
“Tapi kenapa tiba-tiba saat proses perhitungan skor pengabdian itu tidak dihitung. Saya merasa dirugikan. Saya tidak terima dan akan mempertimbangkan hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Hartono, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo mengatakan, saat uji publik memang muncul persoalan dimana adanya SK yang dianggap tidak sesuai dengan yang disahkan oleh kepala desa. SK yang disahkan kades berperiode 2016 hingga 2019 sedangkan di salah satu calon muncul SK hingga tahun 2021.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



