Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Zaenal Abidin, calon perangkat desa dengan posisi sekretaris desa (Sekdes) tersebut mengatakan dia keberatan lantaran SK Karang Taruna yang dimilikinya dinilai tidak sah sehingga digugurkan penilaiannya. Padahal dia merupakan sekretaris Karang Taruna dan di SK tersebut dituliskan untuk masa periode 2016 hingga 2021.

“Tapi entah kenapa dari kepala desa muncul SK yang berakhir di tahun 2019. Padahal di Permensos juga disebutkan jika periode karang taruna itu untuk lima tahun,” imbuhnya.

Selain itu saat proses penjaringan dan pengumpulan berkas, dia juga telah memintakan legalisir dari kepala desa untuk SK Karang Taruna tersebut. Dengan sudah dilegalisir dia pun yakin jika seharusnya ada aslinya.

“Tapi kenapa tiba-tiba saat proses perhitungan skor pengabdian itu tidak dihitung. Saya merasa dirugikan. Saya tidak terima dan akan mempertimbangkan hal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Hartono, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo mengatakan, saat uji publik memang muncul persoalan dimana adanya SK yang dianggap tidak sesuai dengan yang disahkan oleh kepala desa. SK yang disahkan kades berperiode 2016 hingga 2019 sedangkan di salah satu calon muncul SK hingga tahun 2021.

“Oleh karena itu kami klarifikasi ke Pak Inggi (Kades, red). Sudah diberikan verifikasi yakni yang disahkan untuk tahun 2016 hingga 2019. Akhirnya batal. Kami tetap melakukan apa adanya sesuai aturan yang ada,” terangnya.Dalam pengisian perangkat desa itu sendiri mencatatkan tiga formasi dengan delapan calon. Formasi sekdes diikuti tiga calon, kasi perencanaan tiga orang dan kaur pelayanan dua orang. Sementara persoalan itu diakuinya muncul di formasi sekdes.“Perhitungan skor saat ini tetap berjalan. Terkait persoalan SK tersebut, hanya skornya saja yang tidak dihitung. Tapi tidak menggugurkan calon,” tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler