Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Atas temuan itu, tim dari Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) bergerak cepat. Dua IKM dipanggil untuk kemudian diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar memperbaiki kualitas garam produksinya.

Ketua GAKY ABD Aniq menyatakan, kedua IKM itu ada di Kecamatan Wedarijaksa dan Batangan. Kandungan yodium garam kedua IKM tersebut kurang dari 30 ppm.

"Karena itu keduanya kami lakukan pemanggilan. Pertama, mereka kami bina terlebih dahulu. Kemudian mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk memperbaiki kualitas garam produksinya sesuai dengan standar nasional," ungkapnya, Jumat (4/12/2020).

Atas pemnaggilan itu, diakui keduanya sudah proaktif untuk memperbaiki kualitas garam. Hanya, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan agar permasalahan serupa tidak terjadi lagi.

“Keduanya bersedia untuk mematuhi segala ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Di antaranya yakni kandungan yodiumnya minimal 30 ppm,” imbuhnya.
“Keduanya bersedia untuk mematuhi segala ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Di antaranya yakni kandungan yodiumnya minimal 30 ppm,” imbuhnya.Pihaknya pun menegaskan agar para pemilik IKM tersebut dapat serius dalam mengatasi persoalan tersebut. Terlebih dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 telah jelas menyebut sanksi bagi para pelanggar.“Dalam perda dinyatakan selain perizinan bisa dicabut kemudian jika ada pelaporan pihak yang dirugikan juga bisa menjadi persoalan hukum,” tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler