Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tiga jalan tersebut yakni Jalan Panglima Sudirman mulai dari Perempatan Lawet sampai Pertigaan Tugu Tani. Kemudian Jalan Tondonegoro, mulai dari Makam Tondonegoro sampai Perempatan Jalan KH. Ahmad Dahlan.

Selanjutnya adalah Jalan Rogowongso, yakni dari pertigaan Toko Emas Bintang hingga Pertigaan Jalan MH Tamrin.

Plt Kepala Dishub Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko mengatakan, titik-titik jalan yang akan ditutup pada malam hari merupakan area yang dinilai merupakan konsentrasi kerumunan masyarakat.



Hal itu juga sekaligus untuk mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pati dalam memberlakukan jam malam.

"Berdasarkan kesepakatan, jalan akan kami tutup sambil melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 kepada warga. Adapun untuk pengendara dari luar Pati, kami berikan jalur alternatif sesuai tujuan masing-masing," ungkapnya.

Penutupan tiga jalan tersebut berlaku efektif selama 14 hari, yakni mulai Senin (14/12/2020) hingga Minggu (20/12/2020). Masyarakat pun diminta dapat menaati keputusan bersama tersebut. Apalagi covid di Pati perkembangannya cukup tinggi.
Penutupan tiga jalan tersebut berlaku efektif selama 14 hari, yakni mulai Senin (14/12/2020) hingga Minggu (20/12/2020). Masyarakat pun diminta dapat menaati keputusan bersama tersebut. Apalagi covid di Pati perkembangannya cukup tinggi.Sementara Kasat Lantas Polres Pati AKP Sarwoko mengaku sudah berkoordinasi dengan instansi terkait. Bahkan Satpol PP dalam hal ini juga akan dilibatkan."Setelah penutupan ini, maka akan kami evaluasi, banyak positif atau negatifnya. Kemudian akan kami tindak lanjuti, apakah disudahi atau dilanjutkan," imbuhnya.Diketahui, Bupati Pati mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang terbit pada 30 November 2020. Dalam SE tersebut, Bupati Haryanto kembali memberlakukan aturan jam malam mulai 5 Desember 2020.Aturan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler