Camat Dukuhseti Sebut Pelantikan Perangkat Desa Bakalan Bisa Cacat Hukum
Cholis Anwar
Senin, 14 Desember 2020 14:55:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dirinya pun hadir saat prosesi pelantikan yang ternyata tidak terlaksana itu. Namun, saat berada di lokasi, suasana sudah ricuh, sehingga pihaknya pun langsung menjelaskan kepada kepala desa (Kades) setempat.
"Nama-nama yang dibacakan kades tidak sesuai dengan nama yang sudah kami rekomendasikan, atau nama yang mendapatkan nilai tertinggi," ungkapnya, Senin (14/12/2020).
Agus menambahkan, dalam aturan yang berlaku, rekomendasi camat itulah yang seharusnya dilantik. Bahkan Kades juga sudah dipanggil oleh Sekda Kabupaten Pati untuk dimintai keterangan terkait pemaksaan adanya pelantikan tersebut.
Baca: Ricuh, Pelantikan Perangkat Desa Bakalan Pati Ditunda
"Semua pihak yang terlibat sudah dimintai keterangan oleh Sekda. Tapi keputusan mengenai siapa yang dilantik, tetap calon yang mendapatkan nilai tertinggi. Apabila pelantikan ini tetap dilanjutkan, maka itu cacat hukum," tegasnya.
Sementara Kades Bakalan Muryanto tetap bersikukuh akan melakukan pelantikan lanjutan kepada dua calon yang mendapatkan nilai ujian rendah. Meskipun, pada saat pelantikan hari ini ricuh sehingga harus dibatalkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



