Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku adalah berinisial SH, ZM, dan MN yang ketiganya merupakan Warga Kabupaten Jepara. Mereka diketahui merupakan pengedar lintas kabupaten. Bahkan diketahui juga bahwa pelaku melakukan transaksi hingga ke Jawa Timur.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya itu adalah dengan cara dimasukkan ke dalam sabun mandi. Diketahui pula, pelaku ini sudah melancarkan aksinya di Lapas Kelas II B Pati sudah sebanyak lima kali.

"Untuk megelabuhi petugas lapas, pelaku menggunakan modus dengan pura-pura menjenguk warga binaan. Kemudian pelaku memasukkan paket sabu kedalam sabun mandi batang, lalu diberikan kepada pemesan," ungkapnya, Kamis (7/1/2021).

Ditambahkan pula, dalam melancarkan aksinya itu, ketiga tersangka mempunyai perananya masing-masing. Ada yang bertugas sebagai tukang ojek, kemudian satu orang pengantar sabu ke dalam lapas, dan satu lagi menyiapkan barang.

“Awalnya kami mengamankan sabu seberat 8,88 gram dari transaksi di lapas tersebut. Kemudian kami mengembangkan hingga ke Jepara. Sehingga total sabu yang diamankan dari kasus itu seberat 14,63 gram,” ujarnya.

Tak hanya berhasil mengungkap kasus jaringan dalam lapas saja, petugas juga berhasil mengungkap kasus laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen.Dalam ungkap itu petugas mengamankan sabu seberat 22,78 gram dan senjata mainan jenis revolver yang diduga untuk menakut-nakuti masyarakat.“Namun tersangka berhasil kabur, saat ini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler